Heboh..!! Tarif Biaya Pajak Kendaraan Naik 2-3 Kali Lipat, Yang Punya Kendaraan Wajib Baca Ini..!!

Tarif Biaya Pajak Kendaraan Naik 2-3 Kali Lipat


Tarif Biaya Pajak Kendaraan Naik 2-3 Kali Lipat - Di tengah geliat ekonomi yang lagi lesu Pemerintahan Joko Widodo memberi kado tahun baru 2017 berupa menaikkan tarif biaya pajak sepeda motor dan mobil 5 tahunan ( meliputi biaya STNK, Plat Nomor dan BPKB) naiknya sampai, 2-3 kali lipat.

Keputusan kenaikan tarif tersebut ditekan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) tertanggal 6 Desember 2016 dan berlaku efektif mulai 6 Januari 2017.

Isinya peraturan baru itu mengatur kenaikan tarif untuk pengurusan surat-surat kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia secara nasional.

Seperti STNK, Plat Nomor/TNKB, BPKB, Biaya Mutasi dan surat izin serta STNK lintas batas negara.

Besaran kenaikan biaya kepengurusan surat-surat kendaraan ini naik dua sampai tiga kali lipat.

Misalnya, untuk penerbitan STNK roda dua maupun roda tiga, pada peraturan lama hanya membayar Rp 50.000, peraturan baru membuat tarif menjadi Rp 100.000. Untuk roda empat, dari Rp 75.000 menjadi Rp 200.000.

Kenaikan cukup besar terjadi di penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan (mutasi). Roda dua dan tiga yang sebelumya dikenakan biaya Rp 80.000, dengan peraturan baru ini, akan menjadi Rp 225.000.

Roda empat yang sebelumnya Rp 100.000 kini dikenakan biaya Rp 375.000 atau meningkat tiga kali lipat. (bn)

Sumber : 
- https://sumbar1.com/2017-tarif-biaya-pajak-kendaraan-naik-2-3-kali-lipat/

0 Response to "Heboh..!! Tarif Biaya Pajak Kendaraan Naik 2-3 Kali Lipat, Yang Punya Kendaraan Wajib Baca Ini..!! "

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel