Yang Punya Kendaraan Baca Informasi Penting Ini !!! Banyak Warga Gagal Paham Soal Kenaikan Harga Pajak Kendaraan
Banyak Warga Gagal Paham Soal Kenaikan Harga Pajak Kendaraan - Berikut informasi penting untuk semua 6 Januari 2017 merupakan tanggal dimana banyak perdebatan tentang '' biaya perpanjangan STNK, SIM, dan BPKB. PP Nomor 60/2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) akan mulai berlaku besok, Jumat (6/1/2017). Sehari sebelum berlaku, banyak warga yang berbondong-bondong mendatangi Kantor Samsat setempat. Mayoritas datang untuk membayar pajak kendaraannya.
Sebagian besar dari mereka yang datang, menganggap akan ada kenaikan pajak kendaraan. Seperti yang terjadi di Kantor Samsat Parepare, Kamis (5/1/2016).
Kanit Regident Polantas Polres Parepare, Ipda Siswandi mengakui, banyak warga yang gagal paham. Mengira jika kenaikan tarif juga termasuk pajak kendaraan mereka
"Bahkan ada yang mau bayar pajak yang baru jatuh tempo bulan tiga atau bulan empat. Namun setelah kami beri penjelasan mereka baru mengerti," urainya.
Kantor Samsat Makassar juga terpantau dipadati warga. Tak sedikit diantara mereka yang tak paham tentang PP Nomor 60 ini. "Pokoknya saya dengar-dengar akan naik. Makanya sebelum naik saya bayar memang," terang Novi, salah satu warga yang ditemui Rakyatku.com.
Lain halnya dengan Dg Naba. Meskipun rencana mengurus surat kendaraannya belum selesai, ia pulang meninggalkan kantor samsat Makassar.
Nampaknya ia tidak sabar menunggu antrian dengan padatnya pengunjung di Samsat.
"Nanti saja. Banyak sekali orang," ungkapnya sambil keluar meninggalkan Kantor Samsat Makassar.
Sementara itu Iptu, Ade Firmansyah, Pamin I STNK Samsat Makassar tak menampik banyaknya warga yang datang mengurus surat kendaraan karena akan adanya kenaikan harga pengurusan surat kendaraan bermotor.
Pihaknya juga akan mempertimbangkan penambahan jam pelayanan jika warga tetap membludak.
Ade mengimbau masyarakat untuk tidak panik dengan penerapan PP 60 tahun 2016 tersebut. "Masyarakat tak usah panik karena semua sudah terdaftar pada tabel. Kita tetap akan memberikan pelayanan dengan baik," tambahnya.
Diberitakan, tarif baru itu tertuang dalam PP Nomor 60/2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam peraturan baru tersebut, terdapat penambahan tarif pengurusan. Antara lain pengesahan STNK, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, dan surat izin serta STNK lintas batas negara.
Tak cuma itu. PNBP yang dulunya tidak dipungut biaya, kini sudah berbayar. Yakni, pengesahan STNK Bermotor, penerbitan STNK Bermotor - Lintas Batas Negara (LBN) dan penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Lintas Batas Negara (LBN).
Sebagian besar dari mereka yang datang, menganggap akan ada kenaikan pajak kendaraan. Seperti yang terjadi di Kantor Samsat Parepare, Kamis (5/1/2016).
Kanit Regident Polantas Polres Parepare, Ipda Siswandi mengakui, banyak warga yang gagal paham. Mengira jika kenaikan tarif juga termasuk pajak kendaraan mereka
"Bahkan ada yang mau bayar pajak yang baru jatuh tempo bulan tiga atau bulan empat. Namun setelah kami beri penjelasan mereka baru mengerti," urainya.
Kantor Samsat Makassar juga terpantau dipadati warga. Tak sedikit diantara mereka yang tak paham tentang PP Nomor 60 ini. "Pokoknya saya dengar-dengar akan naik. Makanya sebelum naik saya bayar memang," terang Novi, salah satu warga yang ditemui Rakyatku.com.
Lain halnya dengan Dg Naba. Meskipun rencana mengurus surat kendaraannya belum selesai, ia pulang meninggalkan kantor samsat Makassar.
Nampaknya ia tidak sabar menunggu antrian dengan padatnya pengunjung di Samsat.
"Nanti saja. Banyak sekali orang," ungkapnya sambil keluar meninggalkan Kantor Samsat Makassar.
Sementara itu Iptu, Ade Firmansyah, Pamin I STNK Samsat Makassar tak menampik banyaknya warga yang datang mengurus surat kendaraan karena akan adanya kenaikan harga pengurusan surat kendaraan bermotor.
Pihaknya juga akan mempertimbangkan penambahan jam pelayanan jika warga tetap membludak.
"Jam pelayanannya hari normal sampai jam empat nanti dilihat, animo masyarakat ini membludak karena informasi akan ada kenaikan pajak. Padahal bukan pajanya yang naik," ungkap Ade.
Ade mengimbau masyarakat untuk tidak panik dengan penerapan PP 60 tahun 2016 tersebut. "Masyarakat tak usah panik karena semua sudah terdaftar pada tabel. Kita tetap akan memberikan pelayanan dengan baik," tambahnya.
Diberitakan, tarif baru itu tertuang dalam PP Nomor 60/2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam peraturan baru tersebut, terdapat penambahan tarif pengurusan. Antara lain pengesahan STNK, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, dan surat izin serta STNK lintas batas negara.
Tak cuma itu. PNBP yang dulunya tidak dipungut biaya, kini sudah berbayar. Yakni, pengesahan STNK Bermotor, penerbitan STNK Bermotor - Lintas Batas Negara (LBN) dan penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Lintas Batas Negara (LBN).
NO | JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK | SATUAN | TARIF | TARIF SEBELUMNYA |
A | Pengujian untuk Penerbitan SIM Baru | |||
1 | SIM A | Per Penerbitan | Rp 120.000,00 | |
2 | SIM BI | Per Penerbitan | Rp 120.000,00 | |
3 | SIM BII | Per Penerbitan | Rp 120.000,00 | |
4 | SIM C | Per Penerbitan | Rp 100.000,00 | |
5 | SIM CI | Per Penerbitan | Rp 100.000,00 | |
6 | SIM CII | Per Penerbitan | Rp 100.000,00 | |
7 | SIM D | Per Penerbitan | Rp 50.000,00 | |
8 | SIM DI | Per Penerbitan | Rp 50.000,00 | |
9 | Penerbitan SIM Internasional | Per Penerbitan | Rp 250.000,00 | |
B | Penerbitan Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) | |||
1 | SIM A | Per Penerbitan | Rp 80.000,00 | Rp 80.000,00 |
2 | SIM BI | Per Penerbitan | Rp 80.000,00 | Rp 80.000,00 |
3 | SIM BII | Per Penerbitan | Rp 80.000,00 | Rp 80.000,00 |
4 | SIM C | Per Penerbitan | Rp 75.000,00 | Rp 75.000,00 |
5 | SIM CI | Per Penerbitan | Rp 75.000,00 | |
6 | SIM CII | Per Penerbitan | Rp 75.000,00 | |
7 | SIM D | Per Penerbitan | Rp 30.000,00 | Rp 50.000,00 |
8 | SIM DII | Per Penerbitan | Rp 30.000,00 | |
9 | SIM Internasional | Per Penerbitan | Rp 225.000,00 | Rp 225.000,00 |
C | Penerbitan Surat Keterangan Uji Ketrampilan Pengemuda (SKUKP) | Per Penerbitan | Rp 100.000,00 | |
D | Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) | |||
1 | Kendaraan Bermotor Roda 2 atau 2 | |||
a. Baru | Per Penerbitan | Rp 100.000,00 | ||
b. Perpanjangan | Per Penerbitan | Rp 100.000,00 | ||
2 | Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih | |||
a. Baru | Per Penerbitan | Rp 200.000,00 | ||
b. Perpanjangan | Per Penerbitan | Rp 200.000,00 | ||
E | Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor | |||
1. Kendaraan Roda 2 atau 3 | Per Penerbitan | Rp 25.000,00 | ||
2. Kendaraan Roda 4 atau Lebih | Per Penerbitan/Per Kendaraan | Rp 50.000,00 | ||
F | Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor | |||
1. Kendaraan Roda 2 atau 3 | Per Penerbitan | Rp 25.000,00 | Rp 25.000,00 | |
2. Kendaraan Roda 4 atau Lebih | Per Penerbitan/Per Kendaraan | Rp 50.000,00 | ||
G | Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor | |||
1. Kendaraan Roda 2 atau 3 | Per Pasang | Rp 60.000,00 | Rp 30.000,00 | |
2. Kendaraan Roda 4 atau Lebih | Per Pasang | Rp 100.000,00 | Rp 50.000,00 | |
H | Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) | |||
1. Kendaraan Bermotor Roda 2 atau 3 | ||||
a. Baru | Per Penerbitan | Rp 225.000,00 | Rp 80.000,00 | |
b. Ganti Kepemilikan | Per Penerbitan | Rp 225.000,00 | Rp 80.000,00 | |
2. Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih | ||||
a. Baru | Per Penerbitan | Rp 375.000,00 | Rp 100.000,00 | |
b. Ganti Kepemilikan | Per Penerbitan | Rp 375.000,00 | Rp 100.000,00 | |
I | Penerbitan Surat Mutasi Kendaraan Bermotor ke Luar Daerah | |||
a. Kendaraan Bermotor Roda 2 atau 3 | Per Penerbitan | Rp 150.000,00 | Rp 75.000,00 | |
b. Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih | Per Penerbitan | Rp 250.000,00 |
Sumber: http://news.rakyatku.com/read/33992/2017/01/05/banyak-warga-gagal-paham-soal-kenaikan-harga-pajak-kendaraan
0 Response to "Yang Punya Kendaraan Baca Informasi Penting Ini !!! Banyak Warga Gagal Paham Soal Kenaikan Harga Pajak Kendaraan"
Posting Komentar