Yang Punya Kendaraan Baca Informasi Penting Ini !!! Banyak Warga Gagal Paham Soal Kenaikan Harga Pajak Kendaraan

Banyak Warga Gagal Paham Soal Kenaikan Harga Pajak Kendaraan -  Berikut informasi penting untuk semua 6 Januari 2017 merupakan tanggal dimana banyak perdebatan tentang '' biaya perpanjangan STNK, SIM, dan BPKB.  PP Nomor 60/2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) akan mulai berlaku besok, Jumat (6/1/2017). Sehari sebelum berlaku, banyak warga yang berbondong-bondong mendatangi Kantor Samsat setempat. Mayoritas datang untuk membayar pajak kendaraannya. 

Banyak Warga Gagal Paham Soal Kenaikan Harga Pajak Kendaraan


Sebagian besar dari mereka yang datang, menganggap akan ada kenaikan pajak kendaraan. Seperti yang terjadi di Kantor Samsat Parepare, Kamis (5/1/2016).

Kanit Regident Polantas Polres Parepare, Ipda Siswandi mengakui, banyak warga yang gagal paham. Mengira jika kenaikan tarif juga termasuk pajak kendaraan mereka

"Bahkan ada yang mau bayar pajak yang baru jatuh tempo bulan tiga atau bulan empat. Namun setelah kami beri penjelasan mereka baru mengerti," urainya.  

Kantor Samsat Makassar juga terpantau dipadati warga. Tak sedikit diantara mereka yang tak paham tentang PP Nomor 60 ini. "Pokoknya saya dengar-dengar akan naik. Makanya sebelum naik saya bayar memang," terang Novi, salah satu warga yang ditemui Rakyatku.com.

Banyak Warga Gagal Paham Soal Kenaikan Harga Pajak Kendaraan

Lain halnya dengan Dg Naba. Meskipun rencana mengurus surat kendaraannya belum selesai, ia pulang meninggalkan kantor samsat Makassar.

Nampaknya ia tidak sabar menunggu antrian dengan padatnya pengunjung di Samsat.

"Nanti saja. Banyak sekali orang," ungkapnya sambil keluar meninggalkan Kantor Samsat Makassar.

Sementara itu Iptu, Ade Firmansyah, Pamin I STNK Samsat Makassar tak menampik banyaknya warga yang datang mengurus surat kendaraan karena akan adanya kenaikan harga pengurusan surat kendaraan bermotor.

Pihaknya juga akan mempertimbangkan penambahan jam pelayanan jika warga tetap membludak.

"Jam pelayanannya hari normal sampai jam empat nanti dilihat, animo masyarakat ini membludak karena informasi akan ada kenaikan pajak. Padahal bukan pajanya yang naik," ungkap Ade.

Ade mengimbau masyarakat untuk tidak panik dengan penerapan PP 60 tahun 2016 tersebut. "Masyarakat tak usah panik karena semua sudah terdaftar pada tabel. Kita tetap akan memberikan pelayanan dengan baik," tambahnya.

Banyak Warga Gagal Paham Soal Kenaikan Harga Pajak Kendaraan

Diberitakan, tarif baru itu tertuang dalam PP Nomor 60/2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam peraturan baru tersebut, terdapat penambahan tarif pengurusan. Antara lain pengesahan STNK, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, dan surat izin serta STNK lintas batas negara.

Tak cuma itu. PNBP yang dulunya tidak dipungut biaya, kini sudah berbayar. Yakni, pengesahan STNK Bermotor, penerbitan STNK Bermotor - Lintas Batas Negara (LBN) dan penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Lintas Batas Negara (LBN).

NOJENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKSATUANTARIFTARIF SEBELUMNYA
APengujian untuk Penerbitan SIM Baru   
1SIM APer PenerbitanRp 120.000,00 
2SIM BIPer PenerbitanRp 120.000,00 
3SIM BIIPer PenerbitanRp 120.000,00 
4SIM CPer PenerbitanRp 100.000,00 
5SIM CIPer PenerbitanRp 100.000,00 
6SIM CIIPer PenerbitanRp 100.000,00 
7SIM DPer PenerbitanRp   50.000,00 
8SIM DIPer PenerbitanRp   50.000,00 
9Penerbitan SIM InternasionalPer PenerbitanRp 250.000,00 
BPenerbitan Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM)   
1SIM APer PenerbitanRp   80.000,00Rp   80.000,00
2SIM BIPer PenerbitanRp   80.000,00Rp    80.000,00
3SIM BIIPer PenerbitanRp   80.000,00Rp   80.000,00
4SIM CPer PenerbitanRp   75.000,00Rp   75.000,00
5SIM CIPer PenerbitanRp   75.000,00 
6SIM CIIPer PenerbitanRp   75.000,00 
7SIM DPer PenerbitanRp   30.000,00Rp  50.000,00
8SIM DIIPer PenerbitanRp   30.000,00 
9SIM InternasionalPer PenerbitanRp  225.000,00Rp 225.000,00
CPenerbitan Surat Keterangan Uji Ketrampilan Pengemuda (SKUKP)Per PenerbitanRp  100.000,00 
DPenerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK)   
1Kendaraan Bermotor Roda 2 atau 2   
 a. BaruPer PenerbitanRp  100.000,00 
 b. PerpanjanganPer PenerbitanRp  100.000,00 
2Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih   
 a. BaruPer PenerbitanRp  200.000,00 
 b. PerpanjanganPer PenerbitanRp  200.000,00 
EPengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor   
 1. Kendaraan Roda 2 atau 3Per PenerbitanRp    25.000,00 
 2. Kendaraan Roda 4 atau LebihPer Penerbitan/Per KendaraanRp    50.000,00 
FPenerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor   
 1. Kendaraan Roda 2 atau 3Per PenerbitanRp    25.000,00Rp  25.000,00
 2. Kendaraan Roda 4 atau LebihPer Penerbitan/Per KendaraanRp    50.000,00 
GPenerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor   
 1. Kendaraan Roda 2 atau 3Per PasangRp    60.000,00Rp  30.000,00
 2. Kendaraan Roda 4 atau LebihPer PasangRp   100.000,00Rp  50.000,00
HPenerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)   
 1. Kendaraan Bermotor Roda 2 atau 3   
 a. BaruPer PenerbitanRp   225.000,00Rp  80.000,00
 b. Ganti KepemilikanPer PenerbitanRp   225.000,00Rp  80.000,00
 2. Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih   
 a. BaruPer PenerbitanRp   375.000,00Rp  100.000,00
 b. Ganti KepemilikanPer PenerbitanRp    375.000,00Rp  100.000,00
IPenerbitan Surat Mutasi Kendaraan Bermotor ke Luar Daerah   
 a. Kendaraan Bermotor Roda 2 atau 3Per PenerbitanRp    150.000,00Rp  75.000,00
 b. Kendaraan Bermotor Roda 4 atau LebihPer PenerbitanRp    250.000,00

Sumber: http://news.rakyatku.com/read/33992/2017/01/05/banyak-warga-gagal-paham-soal-kenaikan-harga-pajak-kendaraan

0 Response to "Yang Punya Kendaraan Baca Informasi Penting Ini !!! Banyak Warga Gagal Paham Soal Kenaikan Harga Pajak Kendaraan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel