Heboh..! Mulai 31 Oktober Nomor Handphone Yang Tidak Registrasi KTP Akan Diblokir
Mulai 31 Oktober Nomor Handphone Yang Tidak Registrasi KTP Akan Diblokir - Untuk seluruh pemilik nomor ponsel / nomor handphone sekarang diwajibkan untuk melakukan registrasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP Elektronik dan Kartu Keluarga. Kebijakan ini akan dimulai pada 31 Oktober 2017 ini, kebijakan ini berlaku menyeluruh baik itu untuk pengguna baru ataupun pengguna lama.
Ketentuan ini tercantum dalam Peratruan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Komunikasi.
Melalui keterangan tertulis yang dapat di lihat pada website resmi Kominfo.go.id, jika kalian tidak meregistrasi nomor ponsel kalian dengan menggunakan NIK, Kemenkominfo menyatakan nomor baru tidak akan bisa digunakan, sementara bagia pengguna lama maka nomor kamu akan diblokir secara bertahap.
Mentri Kominfo Rudiantara, mengatakan bahwa peraturan ini sudah ada sejak tahun 2005 silam. Tetapi, aturan itu harus diperbaharui dikarenakan sebelumnya masyarakat belum menggunakan KTP Elektronik sehingga registrasi tidaklah akurat.
"Nah sekarang, ekosistem sudah lebih bagus dan lebih canggih, terutama karena keberadaan KTP-el," ujar Rudiantara, dikutip dari merdeka.com, Kamis, 12 Oktober 2017.
Rudiantara juga mengatakan bahwa aturan ini tidak akan membuat kaget dan menyulitkan masyarakat. Sebab, registrasi sudah berlaku setiap kali masyarakat membeli nomor kartu perdana di konter atau gerai ponsel.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan registrasi nomor ponsel merupakan langkah pemerintah untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat dari tindak kejahatan siber.
"Kan pusat semuanya dari nomor ponsel ya, untuk transaksi-transaksi baik yang ilegal, hoax, hate speech, pengancaman, kejahatan dunia maya, kan berawal dari sini," kata Zudan.
Proses registrasi dapat dilakukan dengan cara mengirimkan Short Message Service (SMS) ke nomor 4444. Pesan ditulis dengan format NIK#Nomor KK# untuk pelanggan baru dan ULANG#NIK#Nomor KK# untuk pelanggan lama.
Bagaimana pendapatmu ? apakah kamu setuju dengan hal ini ?

0 Response to "Heboh..! Mulai 31 Oktober Nomor Handphone Yang Tidak Registrasi KTP Akan Diblokir"
Posting Komentar