Tarif baru buat SIM, STNK, dan BPKB, Yang Punya Kendaraan Baca Info Penting Ini
Tarif baru buat SIM, STNK, dan BPKB, Yang Punya Kendaraan Baca Info Penting Ini - Kenaikan biaya-biaya terkait dengan kendaraan akan naik mulai Jumat (6/1) besok. Menurut Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, ada banyak perubahan tarif.
Pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi) tak berubah biayanya. Sedangkan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor), menurut lampiran yang dimuat dalam aturan tersebut biayanya berubah.
Namun dalam aturan baru ini, ada dua penambahan dua jenis SIM. Yakni SIM CI dan CII. SIM CI untuk kendaraan dengan kapasitas mesin 250 cc ke atas dan SIM CII untuk kendaraan dengan mesin lebih dari 500 cc.
Sedangkan biaya penerbitan STNK naik berlipat-lipat. Dalih perubahan tarif dalam aturan itu disebut, tarif lama yang dimuat di PP Nomor 50 tahun 2010 perlu diatur kembali.
Aturan yang ditanda tangani oleh Presiden Joko Widodo pada 2 Desember 2016 ini sudah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 6 Desember lalu. Aturan ini akan berlaku 30 hari usai diundangkan, alias Jumat (6/1) nanti.
Ada banyak yang diubah. Namun kami sarikan yang banyak kaitannya dengan kendaraan bermotor.
Kenaikan terjadi pada penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, atau yang dikenal dengan pelat nomor naik 100 persen alias berlipat dua. Untuk kendaraan roda dua atau tiga, biayanya naik dari Rp30 ribu menjadi Rp60 ribu. Untuk kendaraan roda empat, dari Rp50 ribu menjadi Rp100 ribu.
Kenaikan paling besar adalah penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Untuk kendaraan roda dua atau tiga, tarifnya Rp225 ribu. Sebelumnya hanya Rp80 ribu. Tarif yang sama berlaku untuk penerbitan buku ganti kepemilikan kendaraan bermotor.
Sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih, dari yang sebelumnya hanya Rp100 ribu, BPKB baru maupun ganti kepemilikan akan ditarik biaya Rp375 ribu.
Untuk mutasi kendaraan ke luar daerah, biayanya mencapai Rp150 ribu, untuk kendaraan roda dua atau tiga. Sedangkan kendaraan roda empat tarifnya Rp250 ribu.
Bagaimana jika anda ingin memilih nomor pelat sendiri?
Tarifnya paling murah Rp5 juta. Harga itu untuk pelat nomor dengan empat angka dan diikuti dengan huruf di belakangnya. Misal B 1111 GO. Sedangkan paling mahal mencapai Rp20 juta. Harga ini untuk pelat nomor dengan satu angka tanpa diawali diikuti dengan huruf di belakangnya. Misalnya B 7.
Dengan aturan baru ini, maka tarif sebelumnya tak lagi berlaku.
Catatan: Tulisan ini sudah disunting terkait biaya untuk pembuatan SIM baru dan biaya perpanjangan SIM.
Sumber :
- https://beritagar.id/artikel/berita/tarif-baru-buat-sim-stnk-dan-bpkb
Pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi) tak berubah biayanya. Sedangkan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor), menurut lampiran yang dimuat dalam aturan tersebut biayanya berubah.
Namun dalam aturan baru ini, ada dua penambahan dua jenis SIM. Yakni SIM CI dan CII. SIM CI untuk kendaraan dengan kapasitas mesin 250 cc ke atas dan SIM CII untuk kendaraan dengan mesin lebih dari 500 cc.
Sedangkan biaya penerbitan STNK naik berlipat-lipat. Dalih perubahan tarif dalam aturan itu disebut, tarif lama yang dimuat di PP Nomor 50 tahun 2010 perlu diatur kembali.
Aturan yang ditanda tangani oleh Presiden Joko Widodo pada 2 Desember 2016 ini sudah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 6 Desember lalu. Aturan ini akan berlaku 30 hari usai diundangkan, alias Jumat (6/1) nanti.
Apa saja yang diubah oleh aturan ini?
Ada banyak yang diubah. Namun kami sarikan yang banyak kaitannya dengan kendaraan bermotor.
Untuk SIM baru, SIM A, SIM BI, dan BII ditarik biaya Rp120 ribu. Sedangkan SIM C, CI, dan CII tarifnya Rp100 ribu. SIM D dan DI, untuk pengendara difabel, ditarik biaya Rp50 ribu. Paling mahal biaya dikenakan untuk SIM Internasional, Rp250 ribu.
Sedangkan untuk perpanjangan, SIM A , SIM BI, dan BII ditarik biaya Rp80 ribu. Sedangkan SIM C, CI, dan CII tarifnya Rp75 ribu. SIM D dan DI, biayanya Rp30 ribu. SIM Internasional, untuk perpanjangannya tetap paling mahal, Rp225 ribu.
Kenaikan terjadi pada penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, atau yang dikenal dengan pelat nomor naik 100 persen alias berlipat dua. Untuk kendaraan roda dua atau tiga, biayanya naik dari Rp30 ribu menjadi Rp60 ribu. Untuk kendaraan roda empat, dari Rp50 ribu menjadi Rp100 ribu.
Kenaikan paling besar adalah penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Untuk kendaraan roda dua atau tiga, tarifnya Rp225 ribu. Sebelumnya hanya Rp80 ribu. Tarif yang sama berlaku untuk penerbitan buku ganti kepemilikan kendaraan bermotor.
Sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih, dari yang sebelumnya hanya Rp100 ribu, BPKB baru maupun ganti kepemilikan akan ditarik biaya Rp375 ribu.
Untuk mutasi kendaraan ke luar daerah, biayanya mencapai Rp150 ribu, untuk kendaraan roda dua atau tiga. Sedangkan kendaraan roda empat tarifnya Rp250 ribu.
Bagaimana jika anda ingin memilih nomor pelat sendiri?
Tarifnya paling murah Rp5 juta. Harga itu untuk pelat nomor dengan empat angka dan diikuti dengan huruf di belakangnya. Misal B 1111 GO. Sedangkan paling mahal mencapai Rp20 juta. Harga ini untuk pelat nomor dengan satu angka tanpa diawali diikuti dengan huruf di belakangnya. Misalnya B 7.
Dengan aturan baru ini, maka tarif sebelumnya tak lagi berlaku.
Catatan: Tulisan ini sudah disunting terkait biaya untuk pembuatan SIM baru dan biaya perpanjangan SIM.
Sumber :
- https://beritagar.id/artikel/berita/tarif-baru-buat-sim-stnk-dan-bpkb
0 Response to "Tarif baru buat SIM, STNK, dan BPKB, Yang Punya Kendaraan Baca Info Penting Ini"
Posting Komentar