Kenapa Biaya Pengurusan Kendaraan Bermotor Naiknya Gila-gilaan? Ternyata Ini Alasannya

Kenapa Biaya Pengurusan Kendaraan Bermotor Naiknya Gila-gilaan? Ternyata Ini Alasannya

Kenapa Biaya Pengurusan Kendaraan Bermotor Naiknya Gila-gilaan - SEMARANG - Awal tahun 2017 biaya pengurusan kendaraan bermotor di Jawa Tengah mengalami kenaikan.
Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Herukoco mengatakan kenaikan biaya pengurusan kendaraan diberlakukan pada tanggal 6 Januari 2017. Kenaikan tersebut berupa biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang mencapai lebih dari 100 persen.



"Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Polri pengganti PP Nomor 50 Tahun 2010," ujarnya saat dihubungi Tribun Jateng, Senin, (2/1/2017)

Ia menuturkan rincian kenaikan TNKB yaitu penerbitan STNK roda 2 atau 3 baru. Sebelumnya perpanjangan hanya Rp 50 ribu saat ini naik menjadi Rp 100 ribu. Sedangkan untuk roda empat yang awalnya Rp 75 ribu naik menjadi Rp 200 ribu.

"Selain itu penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK) roda 4 atau lebih mengalami kenaikan dari Rp 25 ribu menjadi Rp 50 ribu. Untuk roda 2 atau 3 tetap seperti sebelumnya sebesar Rp 25 ribu.



Kenaikan pengurusan TNKB termahal yaitu penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) untuk kendaraan baru maupun ganti kepemilikan.

"Untuk pengurusan BPKB kendaraan roda dua maupun tiga baru maupun ganti pemilik sebelumnya dikenakan biaya Rp 50 ribu menjadi Rp 100 ribu.

Sedangkan roda 4 atau lebih sebelumnya dikenakan biaya Rp 100 ribu menjadi Rp 375 ribu,"ujarnya

Kenaikan lainnya terjadi pada pengurusan penerbitan Surat Mutasi Kendaraan Bermotor ke Luar Daerah. Mutasi roda dua dan tiga sebelumnya dikenakan biaya Rp 75 ribu menjadi Rp 150 ribu.

"Sedangkan roda empat atau lebih dari Rp 75 ribu menjadi Rp 250 ribu," tuturnya.

Penerbitan, kata dia, Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) atau sering disebut nomor cantik saat ini dikenakan biaya lima juta rupiah hingga Rp 20 juta.

" Misal H 1, per penerbitan dipungut Rp 20 juta rupiah. Itu berlaku selama lima tahun. Kemudian register dua angka di belakang blank (kosong) Rp 15 juta. Kalau tidak memperpanjang lagi, bisa dimiliki orang lain,"ujarnya.

Dirlantas menambahkan kenaikan harga pengurusan motor akan terus dilakukan sosialisasi dengan mitra terkait. (*)

Sumber : Tribun Jateng http://jateng.tribunnews.com/2017/01/02/kenapa-biaya-pengurusan-kendaraan-bermotor-naiknya-gila-gilaan
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas
Editor: iswidodo


0 Response to "Kenapa Biaya Pengurusan Kendaraan Bermotor Naiknya Gila-gilaan? Ternyata Ini Alasannya"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel