Pembunuhan Mirna : Jika Jessica Divonis Mati, Presiden Bisa Beri Grasi


TRIIBUNNEWS.COM - Jika Jessica Divonis Mati, Presiden Bisa Beri Grasi | MENTERI Hukum dan HAM Yasonna Laoly memastikan Indonesia tunduk pada perjanjian dengan Australia terkait kasus Jessica Kumala Wongso.

Perjanjian tersebut memuat kesepakatan agar Jessica tidak divonis mati karena Australia tidak menganut hukuman mati.

Meski demikian, jika nantinya hakim berpandangan lain dan memvonis Jessica dengan hukuman mati, Presiden Joko Widodo bakal memberikan grasi atau pengampunan.

“Kalaupun peradilan tidak menghargai perjanjian eksekutif dalam hal ini, Presiden masih mempunyai kewenangan untuk memberi grasi,” ujar Yasonna di Jakarta, Senin (13/6) malam.

Perjanjian dengan Australia tersebut, kata Yasonna, dibuat Indonesia untuk memperkuat alat bukti dan memperjelas motif pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan kopi sianida yang disangkakan kepada Jessica.

Dengan adanya perjanjian tersebut, Kapolda Metro Jaya saat itu, Komjen Pol Tito Karnavian diperbolehkan menuju Australia dalam mencari bukti-bukti untuk menjerat Jessica.

“Kalau tidak ada perjanjian itu, kita tidak bisa berbuat apa-apa. Kita membiarkan perbuatan pembunuhan terjadi,” tukasnya.

Bentuk perjanjian tersebut, menurut dia, bukanlah bentuk intervensi terhadap dunia peradilan. Pasalnya, perjanjian dibuat atas nama negara dan badan peradilan termasuk bagian dari negara. Untuk itu, ia meminta peradilan menghargai perjanjian tersebut.

“Saya kira peradilan harus menghargai perjanjian yang dibuat pemerintah Indonesia. Itu (perjanjian) adalah praktik umum yang ada di dunia. Jadi, salah besar kalau kita mengintervensi (peradilan),” jelasnya.

Jaksa Agung HM Prasetyo pun, sebut Yasonna, memahami perjanjian itu dan tidak akan menuntut hukuman mati terhadap Jessica.

“(Kata Jaksa Agung), ‘Ya silahkan pak’,” ungkapnya.

Dihubungi terpisah, Pakar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana membenarkan jika perjanjian tersebut mengikat Indonesia. Perjanjian itu berjudul Treaty Between Australia and The Republic of Indonesia on Mutual Assistance In Criminal Matters.

Kesepakatan untuk mendapatkan alat bukti, kata Hikmahanto, terdapat pada pasal 4B perjanjian tersebut.

“Tentu Indonesia terikat dengan perjanjian internasional itu,” ucapnya.

Perjanjian tersebut, menurut Hikkmahanto, bukan bentuk intervensi peradilan, mengingat perjanjian dibentuk atas nama negara. Sehingga semua cabang dalam pemerintahan termasuk peradilan harus tunduk dalam perjanjian.

“Kalau hakim kan sesuai tuntutan jaksa apa yang akan dikabulkan atau tidak,” tandasnya.

Adapun Juru Bicara Mahkamah Agung, Hakim Agung Suhadi menegaskan hakim tidak terikat dengan perjanjian karena penjatuhan hukuman merupakan bentuk independensi. Meski Jaksa nantinya tidak menuntut hukuman mati, Suhadi mengatakan hakim dapat memvonis lebih dari tuntutan.

“Hakim itu bebas dan independen,” ucapnya.

Menurutnya, pemberian grasi merupakan hak Presiden jika nantinya telah berkekuatan hukum tetap.

“Itu perjanjian tidak masuk dalam dakwaan, hakim memeriksa dan mengadili berdasarkan dakwaan,” pungkasnya. (OL-3)

Sumber dikutip dari : http://www.mediaindonesia.com/news/read/50866/jika-jessica-divonis-mati-presiden-bisa-beri-grasi/2016-06-14#sthash.tWnAanmK.dpuf

0 Response to "Pembunuhan Mirna : Jika Jessica Divonis Mati, Presiden Bisa Beri Grasi"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel