Heboh..!! Komisi Perlindungan Anak Komplain Mie Bikini yang Dinilai Mengandung Pornografi
TRIIBUNNEWS.COM - Komisi Perlindungan Anak Komplain Mie Bikini yang Dinilai Mengandung Pornografi | Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoal mie bikini atau bihun kekinian. Mie yang dijual secara online ini memang tengah ramai. Tapi dinilai KPAI, dengan gambar bikini dan kalimat tak pantas, amat sangat tak layak bagi anak.
Dalam keterangan pers, Rabu (3/8/2016) KPAI meminta agar Pemerintah, dalam hal ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) harus mengambil tindakan.
"Selain mereknya yang tidak layak untuk anak, gambar di kemasan juga berupa tubuh wanita dengan pakaian bikini. Selain itu, ada tulisannya remas aku. Ini sudah pelanggaran terhadap undang-undang," kata Komisioner KPAI bidang pornografi dan cyber crime, Maria Advianti, kepada wartawan.
Lebih lanjut, dikatakannya, undang-undang yang dilanggar adalah UU Perlindungan Anak, UU Pornografi dan UU ITE. Oleh sebab itu, KPAI mendesak Pemerintah menarik peredaran mie tersebut demi melindungi anak-anak Indonesia.
"Dalam UU Perlindungan Anak, disebutkan hak anak mendapatkan pendidikan karakter dan penanaman nilai budi. Kalau anak-anak diberi jajanan seperti mie porno, apa yang akan terjadi kepada anak-anak di masa depan," kata Komisioner yang biasa disapa Vivi ini.
KPAI telah menyampaikan hal ini ke BPOM dan Kominfo untuk ditindaklanjuti secara proporsional sesuai ketentuan undang-undang. Menurut Vivi, anak-anak harus dilindungi dari bahaya pornografi mengingat Indonesia saat ini telah menyandang status darurat pornografi.
(dra/dra)
Sumber Dikutip dari : https://news.detik.com/berita/3267739/komisi-perlindungan-anak-komplain-mie-bikini-yang-dinilai-mengandung-pornografi
Penulis : Masnurdiansyah
0 Response to "Heboh..!! Komisi Perlindungan Anak Komplain Mie Bikini yang Dinilai Mengandung Pornografi"
Posting Komentar