Presiden Jokowi Minta Diskresi Tak Dipidana, Begini Reaksi Polri


TRIIBUNNEWS.COM - Jokowi Minta Diskresi Tak Dipidana, Begini Reaksi Polri | Presiden Joko Widodo memberikan arahan kepada jaksa dan polisi agar kebijakan dan diskresi tak dipidana. Arahan itu disampaikan dalam rapat evaluasi kepolisian dan kejaksaan daerah di Istana Kepresidenan, Selasa, 19 Juli 2016.

Selain itu, kedua institusi tersebut juga dilarang memperkarakan tindakan administrasi pemerintah. Tindakan tersebut dinilai menimbulkan ketakutan dan mengakibatkan seretnya penyerapan anggaran.

Kepala Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan kasus yang dimaksud dalam arahan presiden berkaitan dengan kasus tindak pidana korupsi. "Beliau mengingatkan agar tidak cepat mengkriminalisasikan kebijakan kepala daerah," ujarnya di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 21 Juli 2016.

Boy mengatakan kepolisian akan melaksanakan arahan Presiden dengan sebaik-baiknya. Ia menjelaskan, polisi akan berpedoman kepada aturan hukum yang ada secara bijak. "Ketika ada anggota yang ternyata melanggar, kepada pihak yang mengetahui akan melaporkan," ujar Boy.

Bagi polisi yang mengkriminalkan kepala daerah, kata dia, akan diberi sanksi berupa teguran dan hukum sesuai yang berlaku di kepolisian.

Saat ini, ucap Boy, Polri tengah menangani kasus seperti yang dimaksud oleh Jokowi. "Ada," kata dia. Namun, Boy enggan menjelaskan kasus yang ia maksud. Setelah ada arahan Presiden, kata dia, ada perubahan dalam penanganan kasus di lembaganya.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mohammad Rum, mengatakan jaksa mengikuti perintah presiden. "Pihak kami harus menangani kasus sesuai arahan Presiden," ujar dia di kantornya, Kamis, 21 Juli.

Menurut Rum, sampai saat ini belum ada kasus yang diberhentikan karena arahan Presiden. "Kami ikutin namanya juga perintah presiden, karena untuk menjamin pembangunan ini berjalan sesuai track," ucap dia.

Sumber : (Tempo.co)

0 Response to "Presiden Jokowi Minta Diskresi Tak Dipidana, Begini Reaksi Polri"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel