Benarkah Harga BBM Bakal Berubah Lagi 1 Oktober 2016. Ternya….

Yang menjadi perbincangan hangat dan menimbulkan banyak kontoversi adalah kabar naik turunnya harga BBM yang kini semakin bergejolak. Hampir miliaran manusia di dunia selalu menggunakan bensin sebagai bahan bakar utama media kerja mereka, mulai dari supir kendarann umum, mobil pribadi, jutaan roda dua yang berlal- lalng di jalan ditambah lagi jutaan kendaraan  tambang yang ukurannya ekstra besar yang tentunya menghabiskan banyak bahan bakar pula.

Harga BBM Bakal Berubah Lagi 1 Oktober 2016

Mewakili dari kesemuannya BENSIN adalah satu satunya dari bebrapa bahan bakar lainnya yang memiliki nilai pakai sangat tinggi , oleh Karena  itu ketika ada permaslahan didalam harganya maka ramailah negeri kita ini.

Jakarta - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan evaluasi harga bahan bakar minyak (BBM) pada 1 Oktober 2016. Hal tersebut sesuai dengan Kepmen ESDM Nomor 5976 K/12/MEM/2016 pada 27 Juni 2016, pemerintah menetapkan harga jual eceran BBM tertentu dan BBM khusus penugasan terhitung 1 Juli hingga 30 September 2016, tidak mengalami perubahan. 

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmaja mengatakan, evaluasi harga BBM akan dilakukan pada  September mendatang dan akan berlaku mulai 1 Oktober 2016.
“Sampai bulan September harga BBM tidak  berubah. Termasuk harga Solar (subsidi) juga,” kata Wirat, seperti yang dikutip di Jakarta, Rabu (20/7/2016).

Wirat menjelaskan, harga BBM berlaku tiga bulan dan evaluasi lagi baru akan dilakukan pada September mendatang. Faktor-faktor yang mempengaruhi harga minyak, terutama adalah harga minyak dunia, kurs rupiah terhadap dolar serta inflasi. Sementara biaya distribusi relatif tetap.
Berdasarkan Kepmen ESDM Nomor 5976 K/12/MEM/2016, ditetapkan harga minyak tanah bersubsidi sebesar Rp 2.500 per liter, minyak solar Rp 5.150 per liter dan BBM penugasan (Premium) Rp 6.450 per liter.

Pemerintah terakhir memutuskan  penurunan harga bahan bakar minyak BBM jenis Premium dan Solar subsidi sebesar Rp 500 per liter berlaku mulai 1 ‎April 2016.

Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM Sujatmiko mengatakan, sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM), sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2015, Menteri menetapkan harga BBM setiap tiga bulan sekali.

"Hal ini dilakukan demi menjaga kestabilan sosial ekonomi, pengelolaan harga dan logistik, serta menjamin penyediaan BBM Nasional," kata Jatmiko‎.

Setelah melakukan perubahan pada Januari 2016, perubahan harga berikutnya dilakukan pada April 2016, dengan penetapan penurunan sebesar Rp 500 per liter. Perubahan harga ini didasari oleh harga referensi minyak periode tiga bulan terakhir.

Proyeksi harga referensi minyak periode tiga bulan ke depan yang diperkirakan naik, rata-rata nilai tukar (kurs) Rupiah terhadap dolar Amerika Serikat periode tiga bulan‎.

"Selain itu juga biaya penyimpanan, biaya distribusi BBM untuk menjangkau seluruh wilayah Republik Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dan marjin SPBU sebagai badan usaha penyalur," terang Jatmiko

Liputan6.com


0 Response to "Benarkah Harga BBM Bakal Berubah Lagi 1 Oktober 2016. Ternya…."

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel